Kadin Minta Periode Pertama Amnesti Pajak Diperpanjang

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan Roeslani meminta Pemerintah memperpanjang periode pertama program amnesti pajak atau tax amnesty dengan tarif tebusan 2 persen hingga Desember.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan Roeslani meminta Pemerintah memperpanjang periode pertama program amnesti pajak atau tax amnesty dengan tarif tebusan 2 persen hingga Desember.

Rosan memprediksi uang tebusan dari program tax amnesty tidak akan mencapai target Rp 165 triliun. Karena itu, Rosan meminta pemerintah memperpanjang periode pertama program tax amnesty dengan tarif tebusan 2 persen hingga Desember.

"Mungkin hanya dapat Rp 60 triliun sampai 2017. Makanya, kalau bisa diperpanjang, lebih bagus," kata Rosan saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kadin Indonesia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2016.

Menurut Rosan, walaupun Undang-Undang tentang Tax Amnesty sudah diketok pada akhir Juni lalu, program tersebut baru benar-benar diterapkan pada pertengahan Juli. "Karena Juli, kan, kepotongnya banyak banget, ada Lebaran. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai SPV (special purpose vehicle) juga baru keluar."

Rosan pun menilai perpanjangan periode pertama program tax amnesty itu diperlukan karena banyak pengusaha masih melakukan konsolidasi dengan puluhan, bahkan ratusan, perusahaannya. "Enggak gampang lho perusahaan melakukan konsolidasi. Saya saja mengalami dan perlu hire konsultan pajak," tuturnya.

Rosan berujar perpanjangan itu tidak akan menabrak undang-undang yang ada karena yang diperpanjang adalah proses administrasinya. "Sebelum akhir September, pengusaha sudah menyatakan akan ikut tax amnesty di atas meterai. Administrasi yang menyusul sampai Desember tetap dikenai tarif 2 persen."

Apabila terdapat pengusaha yang nakal dan tidak membayar uang tebusan hingga akhir Desember, menurut Rosan, pemerintah tinggal memberlakukan tarif tebusan yang ditetapkan untuk periode kedua program tax amnesty. "Kalau dia enggak bayar sampai Desember, kena yang 4 persen," ucapnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sangat responsif atas permintaan para pengusaha untuk memperpanjang administrasi periode I tax amnesty hingga 31 Desember 2016.

"Kami sangat apresiasi Presiden responsif dan mencoba memenuhi permintaan Kadin walaupun Bu Menkeu (Sri Mulyani) belum menyetujui seluruhnya permintaan Kadin. Tapi kami sudah cukup senang," kata dia.

Senada dengan Rosan, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan juga ingin periode pertama program tax amnesty dengan tarif tebusan 2 persen diperpanjang. Hal itu tak lepas dari prediksinya, yakni uang tebusan dari tax amnesty hanya akan mencapai Rp 40-60 triliun hingga akhir 2016.

"Yang paling penting, semua orang mau ikut. Kalau bisa, dikompensasi satu bulan. Komitmen masuk pada September. Begitu berkomitmen, dia diberi tenggang waktu setengah bulan atau sebulan. Kalau tidak melakukan (tax amnesty), dia kena penalti, diperiksa, atau apa," tuturnya.

Kalender Acara