Kadin Dorong Persaingan Usaha Sehat di Indonesia

Efektivitas dari hukum persaingan usaha di Indonesia masih dipertanyakan oleh berbagai kalangan, utamanaya bagi para pelaku usaha. Padahal, pilar sistem hukum ekonomi yang kuat dinilai dapat menopang kekuatan fundamental ekonomi nasional.

Efektivitas dari hukum persaingan usaha di Indonesia masih dipertanyakan oleh berbagai kalangan, utamanaya bagi para pelaku usaha. Padahal, pilar sistem hukum ekonomi yang kuat dinilai dapat menopang kekuatan fundamental ekonomi nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Kadin yang bertajuk “Menciptakan Persaingan Usaha Sehat di Indonesia”, di Menara Kadin, Jakarta (27/7/2016).

“Sistem hukum ekonomi seharusnya dapat mendukung terciptanya distribusi sumber-sumber daya ekonomi yang adil dalam kerangka persaingan usaha yang fair,” kata Suryani.

Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyoroti revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Menurutnya, UU tersebut harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan dari dunia usaha sendiri. Pasalnya, dalam kerangka persaingan global, dunia usaha nasional juga harus didukung dengan aspek-aspek kebijakan yang tepat agar dapat bersaing. 

“Selama ini dunia usaha menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang besar, baik dari lingkup internal maupun eksternal. Oleh karena itu, revisi UU Persaingan Usaha harus mempertimbangkan secara proporsional antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” terang Suryani.

Kadin menilai, secara substansi UU No.5/1999 belum sempurna. Hal ini diakui pula oleh para pihak yang terlibat dalam penyusunan undang-undang ini. Oleh karenanya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap undang-undang tersebut di masa datang. 

“Belum tercapai suatu kondisi ideal yang diharapkan. Dan untuk mencapai itu, kita memang realistis saja, tentunya dibutuhkan waktu dan upaya yang berkesinambungan,” kata Suryani.

Kadin berharap agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat mengidentifikasi sejumlah kelemahan yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Seperti diketahui, KPPU berencana mengusulkan revisi UU No 5 Tahun 1999 kepada DPR. Revisi UU No 5 Tahun 1999 diharapkan dapat memperjelas kewenangan serta kelembagaan KPPU. Selain itu, secara spesifik, revisi undang-undang juga dapat memperjelas sejumlah pasal dalam UU No 5 Tahun 1999 seperti ketentuan pidana dan tata cara pelaksanaannya.

Kalender Acara