Kadin dan IOM Kerjasama Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Keterlibatan sektor swasta dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinilai cukup strategis. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri memiliki andil besar untuk menciptakan praktik migrasi yang aman. Swasta juga diharapkan dapat berperan lebih jauh terutama dalam hal pencegahan dan pemberdayaan korban TPPO.

Keterlibatan sektor swasta dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinilai cukup strategis. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri memiliki andil besar untuk menciptakan praktik migrasi yang aman. Swasta juga diharapkan dapat berperan lebih jauh terutama dalam hal pencegahan dan pemberdayaan korban TPPO.

“Tindak pidana perdagangan orang adalah sebuah kejahatan kemanusiaan, tentunya hal  seperti ini sangat tidak kita inginkan dan kita hindari. Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan,” ungkap Ketua Satuan Tugas Pengawasan dan Perlindungan TKI Kamar Dagang dan Industri (Satgas TKI KADIN), Nofel Shaleh Hilabi di Jakarta, (6/9/2016).

Menurutnya, Kadin bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) tengah menyusun rencana aksi sektor swasta dalam pencegahan TPPO serta pemberdayaan korban TPPO.

“Kami menggarisbawahi akan seriusnya dampak kejahatan TPPO yang multi dimensional sehingga memerlukan kerjasama lintas-sektoral dalam penanganannya,” ungkap Nofel yang hadir dalam forum 2nd Annual Forum Kadin – IOM 2016.

Dalam forum ini, IOM dan KADIN ingin bersama-sama memberantas TPPO melalui program-program yang selaras dengan lima pilar strategis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang terdiri dari pencegahan, perlindungan, penuntutan atau penegakan hukum, koordinasi, dan kerjasama. Selain membahas mengenai upaya-upaya yang tercakup dalam lima pilar strategis, pemberdayaan korban TPPO secara sosial dan ekonomi (reintegrasi) juga menjadi fokus penting dalam forum tersebut.

“Pengimplementasian program reintegrasi ini akan kita dorong. Kita telah memetakan program-program, salah satunya mengoptimalkan program CSR perusahaan-perusahaan untuk bisa berkontribusi bagi pemberdayaan korban TPPO,” terang Nofel.

Kedepannya, lanjut dia, KADIN dan IOM juga bersepakat untuk menjalin kerjasama dalam memberikan pelatihan bagi mantan TKI  dalam bidang pengelolaan keuangan dan remitansi, penciptaan lapangan kerja, serta pelatihan kewirausahaan dan keterampilan kerja yang dapat memenuhi permintaan pasar akan tenaga kerja (labour demand).

“Kalau untuk pencegahan TPPO, kita akan berupaya untuk mewujudkan migrasi yang aman, namun, ke depan perhatian kita juga harus mengarah pada pemberdayaan korban TPPO melalui peningkatan keterampilan dan kewirausahaan mereka,” pungkas Nofel.

Kalender Acara